Mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan
Undang Undang Ketenagakerjaan
- 1. Undang-Undang Republik
Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja Angga
Sanjaya Lingga , Antony Siagian, Jos Petra Manalu, Lidon Sianturi, Togu
Muara Sianturi, Sefrinaldi Tugas Manajemen Sumber Daya Manusia Fakultas
Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2011
- 2. Kesejahteraan
Tenaga Kerja
- 3. Sejahtera = ? Dalam istilah umum : Kata
“sejahtera” adalah k ondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan
makmur, dalam keadaan sehat dan damain . Dalam istilah ekonomi :
Kata “sejahtera“ berhubungan dengan keuntungan benda. Dalam istilah
sosial : Kata “sejahtera“ mengacu pada jangkauan pelayanan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat
- 4. PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG NO 13
TENTANG KESEJAHTERAAAN TENAGA KERJA
- 5. UU No 13 Tahun 2003 Bab
1 Ketentuan Umum : Pasal 1 Poin 17 & Pasal 1 Poin 31. Bab 2
Landasan Azaz & Tujuan : Pasal 4 Poin C & D. Bab 4 Perencanaan
Tenaga Kerja & Informasi Ketenagakerjaan : Pasal 8 Poin 1G &
1H. Bab 5 Pelatihan Kerja : Pasal 9 & Pasal 26 point 1C. Bab 6
Penempatan Tenaga Kerja : Pasal 35 Poin 3. Bab 9 Hubungan Kerja :
Pasal 66 Poin 2C & 2D. Bab 10 Perlindungan, Pengupahan &
Kesejahteraan . Pasal 99 Ayat 1 & 2, Pasal 100 Ayat 1,2 & 3,
Pasal 101 Ayat 1 – 4.
- 6. Bab 1 : Ketentuan Umum Pasal 1 Point
17 Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,
oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya . Pasal 1 point 31 Kesejahteraan pekerja/buruh adalah
suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan
rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara
langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja
dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- 7. Bab 2 : Landasan
Azas & Tujuan Pasal 4 Point C & D Pembangunan ketenagakerjaan
bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarganya .
- 8. Bab 4 : Perencanaan tenanga kerja dan
informasi ketenagakerjaan Pasal 8 Point 1G & 1H Perencanaan tenaga
kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain
meliputi pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja dan jaminan sosial
tenaga kerja.
- 9. Bab 5 : Pelatihan kerja Pasal 9 Pelatihan
kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan dan
mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan,
produktivitas dan kesejahteraan. Pasal 26 Point 1C Penyelenggaraan
pemagangan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan perlindungan
dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan ibadahnya.
- 10.
Bab 6 : Penempatan tenaga Kerja Pasal 35 Poin 3 Pemberi kerja dalam
mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup
kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga
kerja .
- 11. Bab 9 : Hubungan Tenaga Kerja Pasal 66 Poin 2C
& 2D Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau
kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus
memenuhi syarat yaitu Perlindungan upah dan kesejahteraan,
syarat-syarat kerja, serta perselilsihan yang timbul menjadi tanggung
jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan Perjanjian antara
perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang
bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara
tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini.
- 12. Bab 10 : Perlindungan, Pengupahan &
Kesejahteraan Pasal 99 Ayat 1 : Setiap pekerja/buruh dan keluarganya
berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja . Ayat 2 : Jaminan
sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 100 Ayat 1
: Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya,
pengusah wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Ayat 2 :
Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran
kemampuan perusahaan . Ayat 3 : Ketentuan mengenai jenis dan kriteria
fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran
kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- 13. PENERAPAN UNDANG-UNDANG
NO 13 TENTANG KESEJAHTERAAN TENANGA KERJA
- 14. Bab 1 :
Ketentuan Umum S udah diterapkan , dapat terlihat dengan adanya
perjuangan serikat buruh dalam menegakan dan melindungi kepentingan
kaum buruh untuk memperbaiki kesejahteraan.
- 15. Bab 2 :
Landasan Azas & Tujuan Salah satu kegagalan dalam Pembangunan
Ketenagakerjaan adalah kasus Ruyati, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang
dihukum pancung di Arab Saudi . Ini merupakan contoh ketidakmampuan
pemerintah dalam memenuhi kewajibannya. Meberikan perlindungan kepada
tenanga kerja untuk setiap warga negara dimanapun berada.
- 16.
Bab 4 :Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
Berdasarkan kenyataan sekarang ini penerapan perencanaan tenaga kerja
masih gagal . T erbukti dengan rendahnya angkatan kerja yang terlatih
dibeberapa daerah seperti propinsi Sulawesi Barat yang mengakibatkan
jumlah pengangguran yang meningkat tajam. Referensi :
http://www.infoindo.com/20110721192427-read-sulbar-gagal-membuat-perencanaan-tenaga-kerja
- 17. Bab 5 : Pelatihan Kerja P enerapan perencanaan tenaga
kerja masih gagal terbukti dengan banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI)
yang tidak terlatih sudah dikirim ke luar negeri , sehingga banyak TKI
yang dipulangkan secara tiba-tiba karena skill TKI tersebut tidak
memuaskan.
- 18. Bab 6 : Penempatan Tenaga Kerja B anyak
perusahaan yang tidak memperdulikan kesehatan dan keselamatan mental dan
fisik tenaga kerja . Hal ini dapat terlihat dengan banyaknya
pelanggaran batas waktu lembur , dimana hanya dalam peraturannya
dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14
(empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu . Hal ini bertujuan untuk
menjaga kesehatan dan keselamatan tenaga kerja.
- 19. Bab 9 :
Hubungan Kerja Berdasarkan kenyataan sekarang ini penyedia jasa
pekerja/buruh tidak bertanggung jawab atas perlindungan upah dan
kesejahteraan tenaga kerja . dan juga tidak bertanggung jawab untuk
menagani perselisihan antara tenaga kerja dengan perusahaan dimana
tempat dia bekerja sebagai contoh head hunter maupun agency tenaga kerja
indonesia (TKI) hanya bertugas menyalurkan tenaga kerja saja.
- 20.
Bab 10 : Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan Berdasarkan
kenyataan sekarang ini banyak perusahaan yang tidak memfasilitasi
jaminan sosial seperti J amsostek kepada karyawannya dan juga
pembangunan koperasi juga belum diterapkan dibeberapa perusahaan I
ndonesia.
- 21. Kesimpulan Kesejahteraan
tenaga kerja merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan oleh suatu
organisasi dan diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Setiap
organisati wajib memberikan fasilitas, pelatihan, perlindungan
keselamtan fisik maupun mental dan pengupahan yang layak kepada setiap
karyawannya, sehingga setiap karyawan dapat bekerja dengan semestinya
dan memberikan hasil yang maksimal terhadap organisasi serta dapat
mencapai kesejahteraan hidup. http://www.slideshare.net/sefrinaldi/undang-undang-ketenagakerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar