Undang Undang Ketenagakerjaan
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja Angga Sanjaya Lingga , Antony Siagian, Jos Petra Manalu, Lidon Sianturi, Togu Muara Sianturi, Sefrinaldi Tugas Manajemen Sumber Daya Manusia Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2011
- 2. Kesejahteraan Tenaga Kerja
- 3. Sejahtera = ? Dalam istilah umum : Kata “sejahtera” adalah k ondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damain . Dalam istilah ekonomi : Kata “sejahtera“ berhubungan dengan keuntungan benda. Dalam istilah sosial : Kata “sejahtera“ mengacu pada jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
- 4. PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG NO 13 TENTANG KESEJAHTERAAAN TENAGA KERJA
- 5. UU No 13 Tahun 2003 Bab 1 Ketentuan Umum : Pasal 1 Poin 17 & Pasal 1 Poin 31. Bab 2 Landasan Azaz & Tujuan : Pasal 4 Poin C & D. Bab 4 Perencanaan Tenaga Kerja & Informasi Ketenagakerjaan : Pasal 8 Poin 1G & 1H. Bab 5 Pelatihan Kerja : Pasal 9 & Pasal 26 point 1C. Bab 6 Penempatan Tenaga Kerja : Pasal 35 Poin 3. Bab 9 Hubungan Kerja : Pasal 66 Poin 2C & 2D. Bab 10 Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan . Pasal 99 Ayat 1 & 2, Pasal 100 Ayat 1,2 & 3, Pasal 101 Ayat 1 – 4.