Buruh pabrik yang ada di Tangerang, Banten konvoi dengan kendaraan melewati sekitar pintu keluar dan masuk tol Bitung saat unjuk rasa, Kamis (26/1/2012). Unjuk rasa tersebut untuk mendesak Asosiasi Pengusaha Indonesia mencabut gugatannya ke PTUN atas SK Gubernur Banten yang merevisi Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral.
JAKARTA, KOMPAS.com — Standar Perburuhan Internasional ternyata merupakan istilah yang masih asing di sebagian besar pekerja, baik anggota maupun bukan anggota serikat pekerja, di wilayah Jabodetabek.
"Dari 78,2 persen responden yang tidak mengetahui istilah Standar Perburuhan Internasional, sebagian besar (84,8 persen) adalah anggota serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB), dan 45 persen responden merupakan pengurus serikat pekerja," ujar anggota Tim Peneliti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Kalibata (Tim Peneliti KSPSI-Kalibata), M Safril, Kamis (9/2/2012) di Jakarta.
Temuan ini merupakan survei ini dilakukan oleh empat konfederasi Serikat Pekerja, yakni KSPSI-Kalibata, KSPSI-Pasar Minggu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bekerja sama dengan AKATIGA pada September 2011. Responden yang dilibatkan berjumlah 216 orang di tujuh perusahaan di wilayah Jabodetabek.
Menurut survei itu, hanya 15,2 persen dari anggota serikat pekerja yang tahu apa itu Standar Perburuhan Internasional. Sementara itu, pengurus serikat hanya setengahnya atau 55 persen yang mengetahui hal itu.
Menurut Safril, sejumlah pengurus dan anggota memang tidak begitu kenal dengan Standar Perburuhan Internasional, tetapi paling tidak ada beberapa istilah yang dikenal dan dimengerti. "Berdasarkan wawancara yang lebih mendalam dengan beberapa anggota dan pengurus SP, istilah tersebut tidak familiar, tetapi isi dari Standar Perburuhan Internasional dikenal dan dimengerti, seperti kebebasan berserikat, perundingan tripartit dan anti-diskriminasi," tuturnya.
Ia menyebutkan, mengenai tripartisme sebagian responden, yakni 54,2 persen, memahami bahwa UU Ketenagakerjaan dibuat melalui dialog tripartit. Sementara itu, sebanyak 25 responden tidak tahu apa peran tripartit. "Responden yang tidak mengetahui peran tripartit adalah responden yang bukan anggota SP atau SB," pungkasnya.
Menurut artikel yang telah diberitakan diatas, ternyata masih banyak buruh yang belum mengetahui standar perburuhan internasional terutama buruh di Indonesia. Dari survey yang dilakukan oleh empat konfederasi Serikat Pekerja, yakni
KSPSI-Kalibata, KSPSI-Pasar Minggu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bekerja sama dengan
AKATIGA pada September 2011. Ternyata dari survey tersebut, sebanyak 78,2 persen responden yang tidak mengetahui istilah Standar
Perburuhan Internasional, sebagian besar (84,8 persen) adalah anggota
serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB), dan 45 persen responden
merupakan pengurus serikat pekerja. Menurut survei itu, hanya 15,2 persen dari anggota serikat pekerja yang
tahu apa itu Standar Perburuhan Internasional. Sementara itu, pengurus
serikat hanya setengahnya atau 55 persen yang mengetahui hal itu. Bagaimana buruh bisa menuntut hak-haknya secara maksimal, jika masih banyak buruh yang belum mengetahui standar internasional perburuhan. Sebaiknya para buruh harus mengetahui standar, peraturan dan hal lainnya yang bersangkutan dengan perburuhan.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar