Dasar terbentuknya undang-undang ITE
Banyak sekali macam – macam dari Kejahatan komputer seperti Kejahatan Dunia Maya, bahkan suatu transaksi keuangan melalui dunia maya sangat dibutuhkan untuk mempermudah kelancaran bisnis,usaha yang kita jalani, seperti halnya transaksi elektronik. Transaksi Elektronik itu sendiri adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Perlindungan dari kejahatan sejenis ini benar- benar sangat dibutuhkan. Indonesia baru- baru ini mengesahkan undang – undang yang mengatur pidana atas Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime). Undang – undang ITE nomor 11 Tahun 2008, tepatnya tanggal 25 maret 2008, ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan atas tindakan kriminal dan merugikan orang lain.